๐ŸŽณ Hukum Senam Dalam Islam

Adadua pendapat yang bisa digunakan untuk menjawab pertanyaan di atas. Pertama, orang yang pakaianya najis dan air tidak cukup atau tidak ada yang mau digunakan untuk mencuci, maka salatlah dalam keadaan telanjang. Salatnya dihukumi sah dan tidak perlu diulang. Kedua, salat dengan pakaian kotor tersebut. Akan tetapi wajib mengulanginya di lain Hukummasturbasi dalam Islam sebenarnya masih menjadi perdebatan oleh sebagian ulama. Menurut ulama madzhab Syafi'i dan Maliki, hukum masturbasi adalah haram. Seseorang yang melakukan masturbasi dianggap tidak bisa menjaga kemaluan sesuai dengan perintah Allah SWT. ูˆูŽุงู„ูŽู‘ุฐููŠู’ู†ูŽ ู‡ูู…ู’ ู„ูููุฑููˆู’ุฌูู‡ูู…ู’ Hukumasalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan. Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani. Semoga bermanfaat. โ€” Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal PemberitahuanKegiatan Senam Sehat Editor 14 December 2016 Pengumuman Leave a comment 6,715 Views Sehubungan pelaksanaan senam sehat se-lingkungan UIN Suska Riau dan juga sempena Milad Radio Suska FM ke-4, dengan ini kami beritahukan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i bahwa pelaksanaan senam sehat dialuhkan pelaksanaannya pada : Senamirama atau disebut juga senam ritmik adalah gerakan senam yang dilakukan dalam irama musik, atau latihan bebas yang dilakukan secara berirama. Senam ritmik dapat dilakukan dengan menggunakan alat ataupun tidak menggunakan alat. Alat yang sering digunakan adalah gada, simpai, tongkat, bola, pita, topi, dan lain-lain. Dalamhal ini, ada sebuah ayat yang populer dipahami sebagai ayat kebebesan berkeyakinan yaitu qs. Ayat alquran tentang kebebasan berekspresi. Arti kebebasan berpikir menurut islam. Dengan kata lain, islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk berpendapat, yang itu tidak dapat dipisahkan dari potensi sekaligus perintah allah. HukumVareasi Bercinta Dalam Islam. Setiap agama pastinya memiliki hukumnya sendiri-sendiri dalam hal bercinta. Beberapa agama mungkin memiliki beberapa hukum yang sama, namun ada beberapa hukum yang bisa jadi berbeda. Sebagai seseorang yang menganut agama Islam, anda harus mengetahui hukum-hukum bercinta yang ada di dalam agama anda tersebut Makaakan terjadi masalah moralitas pada masyarakat baik pada usia remaja hingga dewasa. Adab dan akhlaq juga adalah salah satu tantangan terbesar dalam pendidikan agama Islam. Allah SWT mengutus Rasulullah Muhammad SAW untuk menyempurnakan akhlaq manusia. Akan tetapi di era digital ini akhlaq dan adab manusia sangat menurun drastis. SejarahIslam telah menunjukkan adanya alira atau sekte didalamnya. Sekte ini muncul karena adanya pandangan atau perspektif yang berbeda sehingga melahirkan gagasan yang berbeda. Hal ini terjadi karena adanya upaya untuk pembaharuan Islam. Dalam pembaharuan tersebut, menghasilkan ajaran atau aliran baru yang disetujui maupun tidak dari Adapunobjek dari Psikoterapi Islam adalah mental, spiritual, moral, dan fisik. 4. Metode yang terdapat dalam Psikoterapi Islam adalah metode ilmiah, metode keyakinan, serta metode otoritas, serta metode intiusi di mana metode-metode tersebut digunakan dalam proses penyemabuhan penyakit jiwa. 5. KoleksiMakalah Hukum Islam Pada Masa Sahabat PDF - Berikut ini, kami dari WebDataskripsibab3spss, memiliki informasi terkait Judul : Koleksi Makalah Hukum Islam Pada Masa Sahabat PDF link : https: Perkembangan, Modern, dalam, Hukum, Islam, Masa, 4, Sahabat, Terjadinyakorupsi ini disebabkan oleh faktor pengaruh sosial budaya, kekuasaan politik, faktor kelemahan hukum dan faktor ekonomi. Al Qur'an menyebutkan ayat tentang korupsi yang termaktub dalam surah Ali Imron, ayat 161. Artinya: "Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam 79GV. oleh Muhammad Muafa Pertanyaan Assalamuโ€™alaykum. Ust, muhammad muafa yang saya hormati, menarik sekali pembahasan fantasi seks dalam kacamata Islam, semoga menuai barokah pada para remaja Muslim. Saya juga sangat senang sebab admin dari konsultasi syariah online membolehkan pertanyaan apapun dari aqidah hingga syariah., nah pertanyaan saya simpel= bagaimana hukum senam dalam Islam?bagaimana senam yang benar?bagaimana pua senam yang salah?dan bagaimana juga realitas senam di masyarakat? rasya43 Jawaban Wassalamuโ€™alaikum Warahmatullah. Menciptakan dan melakukan senam untuk kesehatan dengan berbagai macam dan variasinya, hukumnya Mubah baik dilakukan Muslim maupun Muslimah, ditempat yang bersifat privat maupun umum selama terikat dengan ketentuan-ketentuan Syaraโ€™ ketika menjalankannya. Senam Gymnastics/ Calisthenics, yang disebut dalam bahasa Arab dengan istilah Jumbaz ุงู„ู’ุฌูู…ู’ุจูŽุงุฒู dalam kamus besar bahasa Indonesia didefinisikan secara sederhana dengan statemen berikut; โ€œsenam = n gerak badan dengan gerakan tertentu, seperti menggeliat, menggerakkan, dan meregangkan anggota badan; gimnastikโ€œ Wikipedia, mendefinisikan senam dengan pernyataan berikut; โ€œGymnastics is a sport involving the performance of exercises requiring physical strength, flexibility, agility, coordination, and balanceโ€œ Dari definisi di atas dan juga praktek senam di lapangan, bisa difahami bahwa esensi senam sebenarnya adalah kreasi gerakan-gerakan tubuh yang teratur untuk mencapai tujuan tertentu. Umumnya orang melakukan senam untuk meraih target-target kebugaran, kesehatan, atau penyembuhan. Pada perkembangannya, senam juga dilakukan sekedar utuk membentuk tubuh yang indah, hiburan, pertunjukan, kesenangan, dsb. Namun semuanya secara alami tidak lepas dari aktivitas mengolah tubuh yang juga memberikan efek dalam kesehatan. Wikipedia menegaskan bahwa senam adalah jenis Sport olah raga, karena senam memang tidak mungkin lepas dari aktivitas mengolah tubuh secara fisik. Jika senam dilakukan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih sehat, lebih bugar, tidak mudah sakit, tahan terhadap perubahan cuaca yang ekstrim, mengobati jenis-jenis penyakit tertentu, dan target-target yang semakna dengan ini, maka senam hukumnya Mubah karena senam tidak lebih hanyalah salah satu uslub tehnik diantara sekian cara untuk melaksanakan perintah Syaraโ€™ agar memiliki tubuh yang kuat. Meskipun Islam tidak mencela penganutnya yang bertubuh lemah, namun Islam menganjurkan agar seorang mukmin memiliki tubuh yang kuat. Imam Muslim meriwayatkan; ุตุญูŠุญ ู…ุณู„ู… 13/ 142 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ู ุงู„ู’ู‚ูŽูˆููŠู‘ู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ูˆูŽุฃูŽุญูŽุจู‘ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ู ุงู„ุถู‘ูŽุนููŠูู ูˆูŽูููŠ ูƒูู„ู‘ู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ุงุญู’ุฑูุตู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ููŽุนููƒูŽ ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุนูู†ู’ ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุนู’ุฌูŽุฒู’ Dari Abu Hurairah dia berkata; โ€œRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ala daripada orang mukmin yang lemah. tapi Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperolah apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah Dalam salah satu doa Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, beliau berlindung dari kelemahan. Imam An-Nasa-i meriwayatkan; ุณู†ู† ุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ุจุดุฑุญ ุงู„ุณูŠูˆุทูŠ ูˆุญุงุดูŠุฉ ุงู„ุณู†ุฏูŠ 8/ 680 ุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุญูŽุงุฑูุซู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฅูุฐูŽุง ู‚ููŠู„ูŽ ู„ูุฒูŽูŠู’ุฏู ุจู’ู†ู ุฃูŽุฑู’ู‚ูŽู…ูŽ ุญูŽุฏู‘ูุซู’ู†ูŽุง ู…ูŽุง ุณูŽู…ูุนู’ุชูŽ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู„ูŽุง ุฃูุญูŽุฏู‘ูุซููƒูู…ู’ ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุจูู‡ู ูˆูŽูŠูŽุฃู’ู…ูุฑูู†ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ู†ูŽู‚ููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฅูู†ู‘ููŠ ุฃูŽุนููˆุฐู ุจููƒูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุนูŽุฌู’ุฒู Dari Abdullah Ibnul Harits ia berkata; Jika dikatakan kepada Zaid bin Arqam; โ€œCeritakanlah kepada kami hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam!.โ€ Maka ia berkata; โ€œAku tidak akan menceritakan kepada kalian kecuali sesuatu yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ceritakan dan beliau memerintahkan kepada kami untuk mengucapkan Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahanโ€ฆ Kelemahan dalam hadis di atas bersifat umum, mencakup kelemahan secara fisik juga. Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam juga menegaskan bahwa tubuh punya hak yang harus ditunaikan. Beliau melarang seseorang terus shalat malam tanpa tidur karena hal itu akan merusak kesehatan tubuh dan bermakna tidak memberikan hak tubuh. Bukhari meriwayatkan; ุตุญูŠุญ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 16/ 205 ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ููŠ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจู’ู†ู ุนูŽู…ู’ุฑููˆ ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุนูŽุงุตู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุจู’ุฏูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุฃูุฎู’ุจูŽุฑู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽูƒูŽ ุชูŽุตููˆู…ู ุงู„ู†ู‘ูŽู‡ูŽุงุฑูŽ ูˆูŽุชูŽู‚ููˆู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽูŠู’ู„ูŽ ู‚ูู„ู’ุชู ุจูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽู„ูŽุง ุชูŽูู’ุนูŽู„ู’ ุตูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽูู’ุทูุฑู’ ูˆูŽู‚ูู…ู’ ูˆูŽู†ูŽู…ู’ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ู„ูุฌูŽุณูŽุฏููƒูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ู„ูุนูŽูŠู’ู†ููƒูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ู„ูุฒูŽูˆู’ุฌููƒูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุญูŽู‚ู‘ู‹ุง Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œWahai Abdullah, bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamullail semalan suntuk?โ€ aku menjawab, โ€œBenar wahai Rasulullah.โ€ Beliau bersabda โ€œJanganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi isterimu juga punya hak atas dirimu.โ€ Di dalam Al-Quran sendiri Allah memuji sifat-sifat hambaNya yang Shalih yang tidak lemah. Mereka adalah para pengikut Nabi dan yang berjuang bersama Nabi. Allah berfirman; {ูˆูŽูƒูŽุฃูŽูŠู‘ูู†ู’ ู…ูู†ู’ ู†ูŽุจููŠู‘ู ู‚ูŽุงุชูŽู„ูŽ ู…ูŽุนูŽู‡ู ุฑูุจู‘ููŠู‘ููˆู†ูŽ ูƒูŽุซููŠุฑูŒ ููŽู…ูŽุง ูˆูŽู‡ูŽู†ููˆุง ู„ูู…ูŽุง ุฃูŽุตูŽุงุจูŽู‡ูู…ู’ ูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู…ูŽุง ุถูŽุนููููˆุง ูˆูŽู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽูƒูŽุงู†ููˆุง ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูŠูุญูุจู‘ู ุงู„ุตู‘ูŽุงุจูุฑููŠู†ูŽ} [ุขู„ ุนู…ุฑุงู† 146] Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut nya yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak pula menyerah kepada musuh. Allah menyukai orang-orang yang Tabah. Ali Imran; 146 Allah juga mengingatkan orang-orang beriman agar tidak meninggalkan keturunannya dalam keadaan lemah. Allah berfirman; {ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุฎู’ุดูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู„ูŽูˆู’ ุชูŽุฑูŽูƒููˆุง ู…ูู†ู’ ุฎูŽู„ู’ููู‡ูู…ู’ ุฐูุฑู‘ููŠู‘ูŽุฉู‹ ุถูุนูŽุงูู‹ุง ุฎูŽุงูููˆุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’} [ุงู„ู†ุณุงุก 9] Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah An-Nisa;9 Terkait Jihad melawan musuh-musuh Islam, secara khusus Allah memerintahkan kaum Muslimin agar menyiapkan kekuatan yang menggentarkan mereka. Allah berfirman; {ูˆูŽุฃูŽุนูุฏู‘ููˆุง ู„ูŽู‡ูู…ู’ ู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูู…ู’ ู…ูู†ู’ ู‚ููˆู‘ูŽุฉู } [ุงู„ุฃู†ูุงู„ 60] Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi Al-Anfal; 60 Kesehatan sendiri adalah salah satu nikmat Allah yang besar. Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam pernah merekomendasikan kepada orang yang sakit agar meminta Afiyah. Kesehatan adalah diantara makna Afiyah yang utama. At-Tirmidzi meriwayatkan; ุณู†ู† ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰ 11/ 392 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽู†ูŽุณู ุจู’ู†ู ู…ูŽุงู„ููƒู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽุงุฏูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ู‚ูŽุฏู’ ุฌูู‡ูุฏูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุตูŽุงุฑูŽ ู…ูุซู’ู„ูŽ ุงู„ู’ููŽุฑู’ุฎู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุฃูŽู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ุชูŽุฏู’ุนููˆ ุฃูŽู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ุชูŽุณู’ุฃูŽู„ู ุฑูŽุจู‘ูŽูƒูŽ ุงู„ู’ุนูŽุงูููŠูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูู†ู’ุชู ุฃูŽู‚ููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ู…ูุนูŽุงู‚ูุจููŠ ุจูู‡ู ูููŠ ุงู„ู’ุขุฎูุฑูŽุฉู ููŽุนูŽุฌู‘ูู„ู’ู‡ู ู„ููŠ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽูƒูŽ ู„ูŽุง ุชูุทููŠู‚ูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุง ุชูŽุณู’ุชูŽุทููŠุนูู‡ู ุฃูŽููŽู„ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูŽ ุชูŽู‚ููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุขุชูู†ูŽุง ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู‹ ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ุขุฎูุฑูŽุฉู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู‹ ูˆูŽู‚ูู†ูŽุง ุนูŽุฐูŽุงุจูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menjenguk seseorang sangat menderita hingga menjadi seperti anak ayam kemudian beliau berkata kepadanya โ€œTidakkah engkau pernah berdoa? Tidakkah engkau pernah memohon Afiyah?โ€ Orang tersebut berkata; dahulu saya pernah berkata; ya Allah, apa yang hendak Engkau hukum aku dengannya di akhirat maka segerakanlah untukku di dunia! Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œSubhanallah, sesungguhnya engkau tidak akan mampu untuk menanggungnya, tidakkah engkau berdoa; ALLAAHUMMA AATINAA FID DUNYAA HASANAH WA FIL AAKHIRATI HASANAH, WA QINAA ADZAABANNAAR Ya Allah, berilah aku di dunia kebaikan, dan di akhirat kebaikan serta lindungilah aku dari adzab Neraka Oleh karena itu, menjaga kesehatan tubuh dan mengusahakannya menjadi kuat adalah bagian dari memenuhi hak tubuh yang merupakan perintah Syaraโ€™. Senam adalah salah satu uslub tehnik untuk mencapainya. Dari sisi ini, senam hukumnya Mubah karena seluruh uslub hukumnya Mubah. Kreasi apapun dari gerakan senam, selama merealisasikan tujuan menyehatkan tubuh dan menguatkannya dan tidak bertentangan dengan hukum syara juga diizinkan. Berdasarkan hal ini, macam-macam senam sebagaimana yang dirumuskan oleh FIG Federation Internationale de Gymnastique seperti senam artistik, senam aerobik, senam ritmik/irama, senam akrobatik, senam trampolin, dan senam umum semuanya hukumnya Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syaraโ€™. Demikan pula variasi-variasi senam yang dikenal dimasyarakat yang telah diketahui memang dilakukan untuk mencapai kebugaran, kesehatan, dan kekuatan tubuh seperti senam pramuka, senam pilates, senam tauhid, senam kesegaran jasmani, senam ketangkasan, senam lansia, senam lantai, senam rematik, senam pernafasan, senam keselamatan, senam jantung sehat, senam hamil, senam air, senam nifas, senam kegel, senam otak, senam mata, senam jari, senam wajah, senam pantat, senam bayi, dan sebagainya. semuanya juga dihukumi Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syaraโ€™. Adapun senam Yoga yang terkait dengan konsep spiritual untuk mencapai target-target spiritual tertentu, bukan semata-mata mengolah tubuh untuk kesehatan, maka senam jenis ini terlarang, karena sudah menjadi bagian dari sistem ibadah dan kepercayaan di luar Islam yang tidak boleh diikuti kaum Muslimin. Hukum ini juga berlaku bagi semua jenis senam yang terkait dengan aqidah, kepercayaan, dan upacara Kufur seperti jenis senam yang konon secara khusus diciptakan untuk upacara penyembahan kepada Dewa Zeus. Ikut senam-senam jenis ini haram dan tanda kekufuran dari Dienul islam. Untuk senam yang diiringi musik, maka perlu dirinci. Jika musik yang mengiringi adalah musik yang bertentangan dengan syariat, seperti musik yang mengiringi senam poco-poco mengingat isinya yang merayu wanita, maka senam seperti ini terlarang. Bukan dari gerakan senam itu sendiri, tetapi dari musik yang mengiringinya. Jika musik yang mengiringi selamat dari larangan syariat, misalnya hanya sekedar suara instrumen yang membimbing irama senam, maka hal itu dikaitkan dengan Tabanni hukum musik yang diambil Mukallaf. Jika dia berpendapat musik haram secara mutlak, maka senam yang demikian juga haram, tetapi jika dia berpendapat bahwa musik yang tidak menabrak syaariat hukumnya Mubah, maka senam yang demikian juga Mubah hukumnya. Kemubahan senam berlaku bagi Muslim maupun Muslimah, karena perintah memenuhi hak tubuh dan menjadi kuat bersifat umum tanpa membedakan lelaki maupun wanita, sehingga kebolehan Uslub melaksanakan perintah tersebut juga berlaku bagi Muslim dan Muslimah. Lagipula, ada riwayat yang menunjukkan bahwa Aisyah diajak lomba lari oleh Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam. Berlari termasuk olah raga. Izin Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, bahkan ajakan beliau kepada Aisyah menunjukkan oleh raga hukumnya Mubah. Dengan demikian, senam juga Mubah bagi wanita sebagaimana Mubah bagi lelaki. Senam boleh dilakukan di tempat privat maupun ditempat umum karena tidak ada Nash yang menunjukkan pembatasan di tempat tertentu. Hanya saja, jika yang melakukan senam ditempat umum adalah wanita, maka wanita wajib menjaga kehormatannya dengan mengusahakan agar tidak dilihat kecuali oleh orang yang halal baginya. Wanita tidak sama dengan laki-laki. Dalam pandangan islam, wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Pada saat Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam mengajak Aisyah berlomba lari, beliau memerintahkan para shahabatnya agar berjalan mendahului. Hal ini bermakna, Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam tidak ingin lomba lari yang beliau lakukan dengan Aisyah dilihat para lelaki yang lain. Ahmad meriwayatkan; ู…ุณู†ุฏ ุฃุญู…ุฏ 40/ 145 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽุชู’ู†ููŠ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูููŠ ุณูŽููŽุฑู ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุฌูŽุงุฑููŠูŽุฉูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจูู‡ู ุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ููˆุง ููŽุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ููˆุง ุซูู…ู‘ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุชูŽุนูŽุงู„ูŽูŠู’ ุฃูุณูŽุงุจูู‚ู’ูƒู Dari Abi Salamah bin Abdur Rahman ia berkata Aisyah telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah bersama Nabi dalam sebuah perjalanan, sedang ketika itu Aisyah adalah seorang gadis. Lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya โ€œMajulah kalian.โ€ Mereka lalu bergegas maju. Kemudian Rasulullah bersabda kepada Aisyah โ€œKesinilah, saya mengajakmu berlomba lari. Nabi mengancam dengan neraka wanita yang sengaja mempertontonkan keindahan tubuhnya di depan lelaki dengan cara berlenggak-lenggok, menggoyang-goyang tubuh memicu hasrat, berpakaian merangsang dan semisalnya. Imam Muslim meriwayatkan; ุตุญูŠุญ ู…ุณู„ู… 11/ 59 ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุตูู†ู’ููŽุงู†ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽุฑูŽู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽูˆู’ู…ูŒ ู…ูŽุนูŽู‡ูู…ู’ ุณููŠูŽุงุทูŒ ูƒูŽุฃูŽุฐู’ู†ูŽุงุจู ุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑู ูŠูŽุถู’ุฑูุจููˆู†ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกูŒ ูƒูŽุงุณููŠูŽุงุชูŒ ุนูŽุงุฑููŠูŽุงุชูŒ ู…ูู…ููŠู„ูŽุงุชูŒ ู…ูŽุงุฆูู„ูŽุงุชูŒ ุฑูุกููˆุณูู‡ูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุฃูŽุณู’ู†ูู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุจูุฎู’ุชู ุงู„ู’ู…ูŽุงุฆูู„ูŽุฉู ู„ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุฌูุฏู’ู†ูŽ ุฑููŠุญูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ุฑููŠุญูŽู‡ูŽุง ู„ูŽูŠููˆุฌูŽุฏู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุณููŠุฑูŽุฉู ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda โ€œDua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.โ€ Senam secara otomatis akan menggerak-gerakkan anggota tubuh dan menggoyang-goyangkannya. Jika hal ini dilakukan di depan lelaki yang tidak halal melihatnya, maka hal tersebut lebih dekat pada ciri wanita celaka yang disebutkan dalam hadis di atas. Meskipun senam Mubah bagi Muslim maupun Muslimah, namun dalam pelaksanaan mereka tetap terikat ketentuan-ketentuan syara yang lain. Tidak boleh ada pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Jika dilanggar,maka senam menjadi haram. Batas-batas yang harus ditaati tersebut misalnya keharusan menutup aurot jika ditempat umum, tidak ada unsur melalaikan kewajiban, tidak ada unsur judi, tidak ada unsur menyakiti hewan, tidak membahayakan tubuh dengan pasti, tidak menimbulkan ashobiyyah Jahiliyyah , tidak menimbulkan loyalitas kepada orang kafir, dan lain-lain. Atas dasar ini senam kesehatan hukumnya Mubah bagi kaum Muslimin maupun Muslimat, di tempat khusus maupun di tempat umum selama dalm pelaksanaannya terikat dengan seluruh ketentuan Syariat Islam baik terkait pengaturan interaksi lelaki-wanita maupun yang lainnya. Wallahuaโ€™alam. Menari ialah menggerakkan tubuh secara berirama yang dilakukan di tempat dan waktu tertentu untuk suatu keperluan pergaulan. Umumnya disertai dengan musik atau nyanyian. Menari dalam islam dikenal dengan istilah ar-raqshu. Dalam kamus Muโ€™jam Al-Wasith menari adalah seseorang berpindah pindah posisi dan menggerak gerakkan badannya sesuai irama musik atau jaman sekarang, menari menjadi hal yang biasa, jika ada suatu acara misalnya kelulusan sekolah, perayaan hari jadi seperti hari lahir, hari kemerdekaan, dan lain lain, juga pada acara keluarga seperti syukuran khitan atau pernikahan seringkali diiringi dengan acara hiburan berupa nyanyian dan tarian baik dari lelaki atau wanita. Maraknya boyband dan girlband grup berisi penyanyi yang disertai tarian sesuai maksud lagunya yang berasal dari luar negeri juga menjadi pengaruh tersendiri untuk kehidupan saudara saudara kita di dalam negeri, banyak yang mengikuti jejak nya dengan ikut ikutan menyanyi dan umumnya dilakukan oleh wanita, ada juga lelaki yang melakukannya hanya saja dalam hal jumlah lebih banyak wanita yang melakukannya karena dianggap lebih menarik dan mampu memberi minat lebih pada yang menonton. Lalu bagaimanakah hukum menari yang dilakukan tersebut menurut islam? Mari kita simak hukum menari bagi wanita dalam islam berdasarkan Al Qurโ€™an dan hadist berikut Hukum Menari Bagi Wanita Berdasarkan Ayat Al Qurโ€™anMenari yang sebagian besar dilakukan oleh kaum wanita umumnya bertujuan sebagai hiburan yang menjurus pada kesenangan duniawi, wanita yang menari sering memakai pakaian yang tidak menutup aurat, menggerak gerakkan tubuh serta pinggulnya untuk memberikan kesenangan bagi yang berfirman, โ€œDan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah penuh kesenangan karena sesungguhnya kamu sekali kali tidak dapat menembus bumi dan sekali kali kamu tidak akan setinggi gunungโ€. QS Al Isra 37. Penjelasan dari firman tersebut ialah tidak diperkenankan untuk bertingkah laku yang berlebihan dalam mengejar kesenangan duniawi, hal yang dimaksud salah satunya ialah dalam urusan menari yang dilakukan oleh wanita, dimana gerakan tarian yang dibuat hanya ditujukan untuk bersenang senang, entah itu menyenangkan diri sendiri atau menyenangkan orang dan Rasul Nya tidak pernah memerintah atau menganjurkan untuk menari, apalagi jika menari tersebut dilakukan oleh wanita dengan memperlihatkan aurat nya dan menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya, wanita yang menari tersebut pun berdosa Menari Bagi Wanita Berdasarkan Hadist Pada jaman Rasulullah terdahulu, pernah juga ada suatu pertunjukan tarian yang dilakukan oleh sekelompok orang di masjid ketika hari Raya Idul Fitri, hadist ini diriwayatkan oleh Aisyah Istri Rasulullah โ€œOrang orang Habasyah bermain main dengan alat alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutra agar mereka tidak melihat aku Aisyah sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku enggan melihat lagiโ€. HR Bukhari no. 5190, โ€œMereka bermain tombak di hadapan Rasulullahโ€. HR Muslim.Hadist di atas menceritakan bahwa ada sekelompok orang yang menari dengan bermain alat alat peperangan untuk pertunjukan yang menghibur, pada saat itu Aisyah ikut menonton bersama Rasulullah, tarian yang dilakukan tersebut dilakukan oleh sekelompok lelaki, tidak bercampur dengan wanita. Tarian tersebut diperbolehkan sebab tidak ada unsur yang mengandung syahwat, tarian tersebut berisi tentang pertunjukan peperangan dan sama sekali tidak ada wanita yang menari dengan menampakkan diambil kesimpulan seperti pada hadist berikut, โ€œMenari hukum asalnya makruh, namun jika dilakukan dengan cara yang meniru orang kafir maka menjadi haramโ€. Liqaa Baabil Maftuh hal 18. Menari boleh dilakukan jika tidak meniru orang orang kafir misalnya menari dengan menampakkan aurat, dengan menggerakkan pinggul, dan cara lain yang menimbulkan syahwat. Tetapi jika dilakukan dengan cara cara seperti tarian modern atau biasa disebut dance yang menampakkan aurat dan memancing syahwat maka hukumnya Menari Bagi WanitaWanita tidak diperbolehkan menari dengan gerakan badan yang menimbulkan syahwat dan mengarah pada tindakan yang merendahkan diri, diantaranya ialah gerakan gerakan sebagai berikut Menggerakkan Dada dan Pinggulโ€œPerintahkan istrimu memakai pakaian disebalik pakaian luar supaya tidak menampakkan bentuk tubuhnyaโ€. HR Abu Daud. Hadist di atas adalah anjuran dari Rasulullah untuk para wanita agar memakai pakaian sebagai penutup badan pakaian dalam sebelum memakai pakaian luar agar tidak menampakkan bentuk tubuh. jika memakai pakaian yang membentuk tubuh saja tidak diperbolehkan apalagi jika menggerakkan dada dan pinggul, tentu menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya dan menjadikan wanita tersebut rendah kehormatannya. siksa neraka bagi wanita tidak akan bisa dihindari jika mereka melakukan hal seperti Suaraโ€œJanganlah wanita itu melunakkan suaranyaโ€. QS Al Ahzab 32. Wanita yang melunakkan suara nya menyanyi sambil diiringi tarian tidak diperbolehkan dalam islam. Sebab suara wanita juga merupakan aurat. Hukum menari bagi wanita yang pada jaman sekarang ini penuh dengan tarian menyerupai orang orang kafir jelas haram Kakiโ€œJanganlah wanita itu menghentakkan kakinya ketika berjalan untuk memperdengarkan bunyi gelang kakinya. Hal demikian seperti menunjukkan auratโ€. HR Muslim.Sebab Sebab Haram nya Hukum Menari Bagi WanitaHukum menari bagi wanita yang menyerupai orang kafir hukumnya adalah haram, agama islam selalu memiliki hukum atau syariat syariat terbaik yang sudah jelas lebih banyak manfaatnya dalam berbagai aspek kehidupan, berikut penyebab haramnya hukum menari bagi wanita dalam islam Tidak Menjaga KehormatanAllah berfirman dalam QS An Nisa Ayat 25 โ€œWanita yang baik menurut islam ialah yang baik dalam pergaulannya, mampu menjaga diri dan tidak berbuat sesuatu yang hanya bertujuan untuk hawa nafsu duniawi semata. โ€œSedang mereka pun wanita wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan pula wanita wanita yang mengambil laki laki hanya sebagai teman mainnyaโ€. Jelas dari firman tersebut Allah menunjukkan ciri wanita yang baik ialah wanita yang mampu menjaga diri dan tidak memamerkan tubuh atau segala sesuatu dalam dirinya hanya untuk kepentingan duniawi, sebab wanita yang baik hanya menunjukkan kecantikannya pada suami Zina Zina ada berbagai macam yaitu hukum zina tangan, zina mata, zina pikiran, dan zina perbuatan. Menari bagi wanita dapat memancing syahwat yang akhirnya menimbulkan zina. Menari dengan bebas seperti yang biasa dilakukan wanita wanita jaman sekarang termasuk pergaulan yang tidak sehat sebab dapat dengan mudah aurat nya dilihat oleh lelaki yang bukan mahram nya. hal yang demikian lah yang menjadi sebab dilarang nya wanita untuk menari.โ€œBarang siapa mencari zina maka mereka itulah orang orang yang melampaui batasโ€.QS Al Muโ€™minun 7. Sebagai hamba Allah hendaknya kita mengikuti perintah Nya agar terhindar dari perbuatan tercela dan perbuatan yang melampaui sering dianggap sebagai sesuatu yang menyebabkan terjadinya perbuatan maksiat dan zina, hal tersebut terjadi karena wanita tidak menjaga diri sesuai yang diperintahkan dalam syariat islam, contoh salah satu nya adalah gerakan menari tersebut. โ€œTidaklah sepeninggalku cobaan yang paling berbahaya bagi lelaki selain cobaan terhadap wanitaโ€ HR Al Bukhari no. 5096.Hukum Menari Bagi Wanita yang Diperbolehkan Allah yang Maha Pengasih tidak pernah membuat hamba Nya kesusahan, Allah selalu memberi kemurahan sebagai wujud kasih sayang Nya. Setiap wanita tentu memiliki tubuh yang dalam keseharian digunakan untuk berbagai aktivitas, tentu ada kalanya seorang wanita ingin bergerak dan menari untuk kesenangan dirinya sendiri dan ada pula yang bertujuan untuk kesehatan, berikut hukum menari bagi wanita yang diperbolehkan dalam islam Tidak Menampakkan Aurat dan Tidak di Depan Lelaki Non MahramContohnya ialah gerakan menari seperti senam dan menari diiringi musik yang dilakukan di tempat tertutup dengan menutup aurat serta tidak ada lelaki non mahram yang melihatnya. Menari yang demikian diijinkan sebab bertujuan untuk mensyukuri nikmat sehat dari Allah dengan menjaga kesehatan. Juga sebagai contoh wanita yang jauh dari rasa malas karena rajin merawat diri serta kesehatannya. Perlu anda pahami hukum melihat aurat wanita dalam islam tidak Depan SuamiTidak ada yang melarang seorang wanita menari di depan suami nya sendiri, dengan cara apapun dengan niat apapun baik niat menghibur atau niat menimbulkan syahwat pada suaminya, dan dengan menggunakan baju apapun dengan se ijin suaminya, hal demikian haram hukumnya.โ€œMenarinya wanita di depan suaminya tanpa dlihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat selama bukan perbuatan yang haramโ€. Liqa Asy-Syahri hal 19.Hadist tersebut menjelaskan bahwa wanita bebas menari dalam bentuk apapun di hadapan suaminya, hal itu justru menjadikan pahala dan amal ibadah bagi wanita tersebut.โ€œMenarinya seorang istri khusus untuk suaminya hukumnya halal dalam bentuk apapunโ€. Fatawa Syaikh Masyhur Alu Salman no. 49Demikian artikel mengenai hukum menari bagi wanita, semoga bermanfaat bagi sobat semua. Sampai jumpa di lain kesempatan ya sobat dan terima kasih sudah meluangkan waktunya untuk mampir. Salam hangat dari penulis. Pertanyaan Assalamu 'alaikum wr ingin menanyakan bagaimana hukumnya seorang muslimah olah raga di tempat umum? Saat ini sering diadakan senam bersama dengan menggunakan musik yang Islami dan menggugah semangat kita dan tempatnya terpisah antara laki laki dan wanita. Apakah boleh seorang muslimah ikut?Bolehkah muslimah memakai baju olahraga celana panjang dan atasan kaus selutut, longgar untuk berolahraga di luar kasihWassalamu'alaikumJawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Permasalahan seperti ini memang seringkali mengundang banyak beda pandangan, mulai dari yang agak longgar hingga yang sangat PertamaOpini ini lahir dari para ulama yang berpandangan agak longgar. Mereka biasanya berangkat dari tidak adanya pelanggaran yang fatal atas hal itu. Sebab para wanita sudah mengenakan busana yang menutup aurat, tempatnya sudah terpisah antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak akan ada kekhawatiran untuk timbulnya memandang, bahwa haram itu harus dikembalikan kepada nash-nash yang sharih dan qath'i. Bila terdapat nash-nash yang tegas melarang, bukan merupakan perluasan dari inti masalah, serta nash itu mencapai derajat yang kuat dalam periwayatan, barulah kita bisa mengeluarkan vonis haram atas kita tidak menemukan satu ayat atau hadits yang bisa dijadikan dasar sebagaidalil yang mengharamkan senam massal, termasuk untuk para wanita. Hadits yang mengharamkan wanita berlenggak-lenggok berpakaian seperti telanjang, tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang. Karena senam masal wanita ini tidak dilakukan di hadapan para SAW bersabdaโ€œAkan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka seakan-akan punuk unta, laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat!โ€Ada dua tafsiran dalam hadits ini tentang maksud berpakaian tapi telanjang. Pertama adalah wanita yang berpakaian tebal akan tetapi ketat sehingga menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Kedua adalah wanita yang memakai pakaian lebar akan tetapi transparan sehingga terlihat ketika pakaian senam yang nyaris memenuhi gambaran hadits di atas menjadi tidak berlaku, lantaran dikenakan di area yang tidak ada kalangan ini sepakat mengharamkan bila pakaian seperti ini dikenakan di arena yang terbuka, di mana ada begitu banyak laki-laki ajnabi bisa KeduaSedangkan opini lain tentang masalah ini lahir dariberpandangan para ulama yang agak ketat. Mereka mengharamkan, atau setidaknya memakruhkan, tidak menganjurkan dan hujjah mereka berangkat dari kekhawatiran fitnah yang muncul dari senam masal wanita. Di mana senam ini akan membuat para wanita muslimah berlenggak-lenggok, padahal ada hadits yang mereka untuk melarang senam masal wanita ini juga didasari dari pandangan mereka tentang hukum musik. Mereka biasanya berpandangan bahwa tidak ada konsep musik Islami, sebagaimana tidak ada konsep zina Islami, pelacuran Islami dan sebagainya. Bagi mereka, apapun jenis musiknya dan apapun alatnya, semua kita berhadapan dengan beragam cara pandang dari para ulama. Tentu masing-masing datang dengan pandangan subjektifnya. Selain juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan, adat, kebiasaan serta latar belakang semua ulama sepakat bahwa olah raga adalah bagian dari perawatan kesehatan. Dan kesehatan itu penting untuk dijaga, bahkan agama mewajibkan kita untuk hidup kurang sepakat dalam masalah senam sebagai bagian dari jenis olah raga yang boleh dari mereka adayang mengharamkan senam, karena dianggap senam itu sama dengan tarian. Dan tarian itu dianggap sesuatu yang lagi senam itu diiringimusik, maka semakin haramlah hukum senam musik itu dalam pandangan parah lagi, karena senam itu dilakukan oleh para wanita muslimah di tempat umum, meski dipisah antar laki-laki dan perempuan, namun tetap saja masih ada kemungkinan orang yang bukan mahram datang jangan kaget kalau ada pihak-pihak tertentu dari elemen umat ini yang masih agak keberatan dengan adanya senam masal muslimah. Minimal, kita masih akan bertemu dengan banyak pandangan yang saling a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc

hukum senam dalam islam